MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Pers memberi perhatian terhadap perkembangan pers mahasiswa. Para pejabat kampus untuk tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan anak didiknya melalui pers mahasiswa.
Sebab, pada dasarnya setiap individu berhak untuk bersuara dan berhak menjadi jurnalis termasuk mahasiswa. Maka dari itu, kemudian muncul dengan apa yang disebut pers mahasiswa di lingkup Perguruan Tinggi.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu memaparkan tips upaya penguatan yang dilakukan pihaknya dalam melindungi pers mahasiswa di lingkungan kampus.
"Perlindungan pada pers kampus ada berbagai program yang kami lakukan. Mahasiswa ini mengawali karir di dunia pers kampus, kemudian akan terjun ke dunia industri seperti media nasional atau lokal," kata Ninik, saat penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan Tinggi, yang bertempat di Hotel Unhas Makassar, Jumat (17/1/2025).
Pers mahasiswa, adalah entitas media yang dikelola oleh mahasiswa, umumnya beroperasi di dalam perguruan tinggi. Publikasi yang ditampilkan biasanya mencakup isu-isu di perguruan tinggi yang bersangkutan atau isu lokal.
Dewan Pers, kata dia, akan memberikan coaching clinic kepada mereka pers kampus, supaya mereka juga lebih memahami bagaimana tata cara melakukan kontrol sosial, kritik sosial terhadap kampus.
"Kampus juga harus memberikan dukungan penuh dan perlindungan kepada jurnalis kampus terutama ketika terjadi ketidakcocokan antara pers kampus dan pihak kampus," katanya.