Sekretaris Komisi D, Abdul Rahman, menekankan bahwa setiap program harus melalui tahapan pembahasan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA). Namun, Astina mengakui bahwa lima program tambahan tersebut belum tercantum dalam RKA yang sebelumnya diajukan.
"Awalnya kami mengajukan anggaran Rp400 miliar dalam RKA, tetapi yang disetujui hanya Rp177 miliar. Lima program ini muncul setelah evaluasi APBD oleh Mendagri," ungkap Astina.
Rahman menegaskan bahwa DPA harus disusun berdasarkan RKA yang telah dibahas bersama DPRD.
"Jika lima program ini tidak ada dalam RKA, maka ini catatan penting. Tambahan program ini tidak melalui proses pembahasan anggaran," kata Rahman.
Anggota Komisi D lainnya, Rusdi Tabi, mendesak Kepala Dinas BMBK untuk segera menyelesaikan DPA sebagai bukti legalitas program. "Kami tunggu DPA-nya segera," tegas Rusdi.
Komisi D DPRD Sulsel meminta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama untuk program-program yang muncul di luar pembahasan resmi. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah provinsi untuk memastikan setiap tahapan anggaran berjalan sesuai prosedur. (Yadi/B)