Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Unhas Profesor Aminuddin Ilmar mengungkapkan bahwa dari keterangan KPU dan Bawaslu, hampir bisa dipastikan terdapat pemilih yang tidak terdaftar dan tidak menandatangani daftar hadir, tetapi melakukan pencoblosan.
Ilmar mengatakan jawaban dari termohon belum memuaskan majelis hakim sehingga ada kans kans besar sengketa hasil Pilgub Sulsel ini akan berlanjut hingga ke sidang pembuktian pokok perkara.
"Argumentasi KPU yang tidak bisa memberikan jawaban terkait dengan adanya tanda tangan yang tidak sesuai, menurut saya sangat fatal," imbuh dia.
Ilmar mengatakan, semestinya yang perlu dibuktikan oleh KPU Sulsel sebagai termohon tidak hanya terfokus pada TPS-TPS di Kota Makassar saja. Sebab, gugatan yang didalilkan oleh pemohon yakni pada 20 kabupaten/kota. Ilmar mengatakan, KPU Sulsel seakan-akan mengatakan, meskipun pemungutan suara ulang (PSU) ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak akan mengubah selisih hasil suara.
"Apakah itu menunjukkan, kalaupun (pemilihan) itu diulang, itu tidak memenuhi suara selisih. Apakah seperti itu argumennya, nantilah hakim yang akan menentukan," ujar dia.
Ilmar melihat jawaban dan argumentasi baik dari KPU kemudian pihak terkait dan Bawaslu, belum bisa menjawab apa yang menjadi permohonan terkait dengan adanya tanda tangan yang diduga palsu tersebut.
Kendati telah memberikan penjelasan atas penyebab penumpukan pemilih, majelis hakim tetap meminta penjelasan secara rasional kepada pihak KPU terkait dengan banyaknya pemilih yang tidak melakukan penandatanganan daftar hadir beserta bukti-bukti yang kuat.