Nasib Trisal di Tangan MK

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Trisal Tahir untuk maju sebagai calon wali kota Palopo menjadi fokus utama dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Syarat administrasi ini dinilai menjadi cacat hukum dalam proses penetapan Trisal untuk masuk gelanggang pilkada serentak. Hakim konstitusi akan diuji untuk menilai gugatan itu layak dilanjutkan ke sidang pembuktian atau mental di putusan dismissal.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Ilmar mengatakan bahwa melihat pada beberapa putusan sebelumnya, maka MK tidak hanya memutus berdasarkan selisih suara saja, namun juga adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh penyelenggara yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Sekarang kalau kita lihat MK tidak hanya mengadili perkara perselisihan hasil, tapi adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu," kata Ilmar kepada Harian Rakyat Sulsel, Kamis (23/1/2025).

Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut apakah bisa dibuktikan bawah penyelenggaraan atau KPU Palopo memang bekerja sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh pemohon atau tidak. Dalam gugatan pemohon menyebut salah satu pasangan calon seharusnya tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir menjadi persoalan. Terlebih saat KPU Palopo mengubah status pencalonannya dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Itu nanti yang akan dinilai. Jadi apa yang dikemukakan termohon bahwa MK tidak berwenang sehingga itu sesuai dengan salah satu pasal di dalam ketentuan kewenangan karena ini menganggap perselisihan hasil menurut saya MK selama ini tidak hanya terkait itu, kalau dia melihat ada pelanggaran yang serius bersifat TSM tentu akan melakukan penilaian tersendiri, tidak lagi berdasarkan sengketa hasil tapi sengketa pelanggaran," terang Ilmar.

Menurut Ilmar, hal yang dijadikan persoalan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) tersebut masih berkaitan dengan proses pelaksanaan Pilkada, sehingga MK bisa ikut memutuskan nantinya apakah terdapat pelanggaran dalam prosesnya atau tidak.

"Tentu akan dinilai, apakah permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon itu bahwa terjadi pelanggaran tidak hanya berdasarkan sengketa hasil. Itulah nanti yang akan dinilai oleh MK dalam hal ini hakim," sebut dia.

"Kalau memang tidak terdapat bukti-bukti yang cukup ada sebuah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, atau adanya intervensi pejabat dalam hal ini itu nanti akan menjadi rana penilaian oleh Hakim MK, untuk bisa menyatakan apakah menolak atau menerima (gugatan)," sambung Ilmar.

Saat ditanyakan apakah mengenai penetapan tersangka tiga Komisioner KPU Palo dalam kasus tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan hakim nantinya dalam mengambil keputusan, Ilmar menyebutkan hal tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada tiga Komisioner KPU Palopo ikut terseret dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C Trisal Tahir saat mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai kandidat calon Walikota Palopo, berpasangan Akhmad Syarifuddin.

Hanya saja, belakangan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan tidak akan melanjutkan laporan tindak Pidana Pemilu terkait dugaan ijazah Trisal Tahir.

Termasuk tidak akan melanjutkan laporan pidana terhadap tiga komisioner KPU Palopo yaitu Muhatzir, Abbas Djohan, dan Irwandi Djumadin. Penghentian kasus tersebut karena daluwarsa, di mana para tersangka tidak menghadiri undangan penyidik hingga batas waktu proses hukumnya di kepolisian berakhir.

"Itu akan dijadikan bukti bahwa itu ternyata berkesesuaian dengan yang diajukan pemohon dan itulah sebabnya nanti termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus bisa membantah tuduhan itu. Sehingga kemudian hasil dari bantahan itu juga akan dinilai oleh hakim MK. Apakah memang bantahan itu sesuai dengan kepentingan, sesuai dengan syarat atau tidak," imbuh dia.

Sedangkan pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Priyanto menilai jalan politik Trisal Tahir yang penuh kontroversi itu, kini, berapa di tangan hakim konstitusi. Publik Kota Palopo, kata dia, menaruh kepercayaan tinggi kepada MK untuk menyelesaikan sengketa Pilkada di daerah itu.

"Kalau melihat persoalan ini, nasib Trisal ada di tangan MK. Tentu, kepercayaan publik tertuju ke MK setelah melewati banyak drama karena beberapa keputusan hukum di dalamnya. Publik percaya MK masih punya etik," kata Luhur, Kamis (23/1/2025).

Menurut dia, publik meyakini bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan. Luhur mengatakan, salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang terjadi setelah rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

"Harapan publik, MK harus menimbang semua bukti dan dalil pemohon dan jawaban termohon yang disampaikan semua pihak. MK harus berpegang kepada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi," imbuh dia.

Menurut Luhur, jalan panjang sengketa Pilkada Palopo telah dilalui mulai dari tahapan di KPU, Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang tengah memproses etik penyelenggara bersamaan dengan sidang gugatan di MK. Dengan proses hukum yang independen dan transparan selama gugatan Pilwali Palopo 2024, Luhur yakin MK akan menghasilkan keputusan hukum terbaik untuk kepentingan publik.

"Tentu jalan panjang sengketa Pilwali Palopo berujung di MK. Maka proses sengketa haruslah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang adil. Apalagi sudah melewati lembaga yang telah disediakan pemerintah yakni Bawaslu dan DKPP," ujar Luhur.

Dia berharap proses gugatan akan dilindungi secara hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Dia yakin hakim MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilkada tetap profesional mengambil keputusan. Walaupun, belajar dari pengalaman, hasil MK jarang berpihak pada pemohon.

"Kami percaya hakim MK memiliki prinsip profesional dalam mengambil keputusan. Meskipun pengalaman sebelumnya, belum ada putusan MK membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon hanya karena persoalan sepele. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilkada di MK tak akan banyak mengubah apapun," ujar dia.

Sebelumnya pada Rabu (22/1/205), dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilwali Palopo, pihak termohon yakni KPU Palopo menjelaskan perubahan status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) atas persyaratan Trisal Tahir sebagai calon wali kota karena berkaitan dengan keaslian ijazah Paket C yang diklaim sebagai miliknya.

"Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir dari TMS menjadi MS," ujar kuasa hukum KPU Palopo, Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

KPU Palopo membantah tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Tidak ada satupun kesepakatan dalam putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan KPU Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS.

Maka dari itu, dalam persidangan KPU Palopo menjelaskan kronologi mengenai perubahan status TMS menjadi MS. Sebagai termohon dijelaskan bahwa pada awalnya KPU meragukan kebenaran dokumen administrasi persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir berupa ijazah Paket C meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

KPU Palopo pun menyatakan persyaratan administrasi Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Trisal Tahir merasa keberatan dan mengajukan sengketa proses kepada Bawaslu Palopo.

"KPU Palopo pun kemudian menghadiri musyawarah dengan Bawaslu Palopo yang digelar 21 September 2024 setelah berkonsultasi dan berkoordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI," ujar Zulqiyam.

Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam putusan Bawaslu Palopo bahwa KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.

KPU Palopo bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana sebagai pihak terkait menjelaskan atas kejadian KPU Kota Palopo yang sebelumnya menyatakan pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Namun laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan melainkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Khaerana.

Adapun tim hukum Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Nursari menyatakan permohonan pemohon yaitu pasang Farid Kasim Judas-Nurhaenih sama sekali tidak mempersoalkan perselisihan hasil Pilwali Palopo yang berpengaruh pada perolehan hasil seluruh pasangan calon. Menurut dia, pemohon hanya mendalilkan syarat administrasi calon yang telah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke MK.

"Dengan demikian menurut kami sebagai pihak terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Nursari.

Menurut dia, keputusan mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS diambil melalui rapat pleno setelah serangkaian klarifikasi. Trisal Tahir juga menandatangani surat pernyataan resmi mengenai keabsahan ijazahnya, disertai dua surat keterangan dan satu surat klarifikasi dari PKBM Yusha.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kota Palopo melalui rapat pleno memutuskan status Trisal Tahir berubah menjadi MS.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa KPU tidak konsisten dalam menetapkan persyaratan administrasi calon. Mereka meminta Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan calon tersebut.

Namun, menurut Nursari, bahwa masalah administrasi ini telah selesai sebelum permohonan diajukan. "Permohonan Pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil pemilu, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili," ujar dia.

Sebagai informasi pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. (isak pasa'buan-suryadi/C)

  • Bagikan