Tak Sampai 24 Jam, Polres Bone Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung

  • Bagikan
Roslan, pelaku yang menghamili anak kandungnya, saat ditangkap di Pelabuhan Nunukan.

BONE, RAKYATSULSEL – Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan, Polres Bone berhasil menangkap RO (48), terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, di Dusun Kampuno, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Pelaku diamankan di Nunukan, Kalimantan Timur, saat hendak melarikan diri ke Malaysia, Jumat (24/1/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan mendapatkan informasi bahwa RO berada di kapal menuju Malaysia.

"Begitu kami menerima laporan, kami langsung bertindak dan mendapatkan informasi bahwa terduga RO sedang dalam perjalanan ke Malaysia. Kami berkoordinasi dengan kepolisian di Nunukan, dan terduga berhasil diamankan di sana pada Jumat dini hari," ujar AKP Yusriadi Yusuf kepada Rakyat Sulsel.

Ia menambahkan bahwa saat ini tim Polres Bone sedang dalam perjalanan untuk membawa RO ke Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini juga diwarnai isu keterlibatan Kepala Desa (Kades) Kampuno, Andi Sabri, yang diduga menyuruh RO melarikan diri. Namun, Andi Sabri membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui kasus ini setelah RO tidak lagi berada di desa.

"Saya sangat keberatan dengan tuduhan ini. Saya berani bersumpah dan siap diinterogasi oleh polisi. Saya baru mengetahui kasus ini setelah warga melapor, dan ketika kami ke rumah RO, dia sudah tidak ada," tegas Andi Sabri.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa korban, EI, kini diketahui tengah mengandung sekitar 45 hari akibat perbuatan ayah kandungnya. Berdasarkan keterangan warga, aksi bejat itu diduga terjadi sebanyak lima kali di kamar korban tanpa sepengetahuan ibunya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditangani secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (Enal)

  • Bagikan