"Hasil konsultasi kami, DPMD Sulsel menyarankan agar masalah ini dibawa ke BPSDM PMDDTT Kemendes untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator FKPD Kabupaten Bone, Dedi Hamzah, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pimpinan DPRD Bone dan Komisi I DPRD Bone, yang telah menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan FKPD Bone.
"Intinya, tuntutan kami sudah kami lampirkan sebagai bahan bagi Komisi I DPRD Bone untuk berkonsultasi ke Kementerian Desa terkait pemutusan kontrak sepihak terhadap 10 TPP di Bone. Kami telah menitipkan harapan besar kami kepada DPRD Bone agar menyampaikan empat poin tuntutan FKPD Bone kepada Menteri Desa," ungkapnya.
Adapun tuntutan FKPD Bone antara lain:
- Mendesak Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk meninjau ulang dan merevisi SK Kepala BPSDM PMDTT Nomor 44 Tahun 2025, serta kembali mengakomodir 10 TPP di Bone.
- Evaluasi terhadap Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Bone dan Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Sulsel, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
- Meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam manajemen pendampingan desa.
- Menghindari intervensi politik dalam proses pendampingan desa.
"Ini adalah upaya kami dalam mencari keadilan sebagai warga negara. Oleh karena itu, kami berharap tuntutan FKPD Bone ini diteruskan ke Menteri Desa dan segera ditindaklanjuti," tegasnya.
"Hal ini demi perbaikan sistem manajemen pendampingan ke depan, agar tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan pendamping desa untuk kepentingan politik praktis sehingga mencederai profesionalisme mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Bone, Ramlah, yang dihubungi oleh Rakyat Sulsel, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dikirim. (Enal)