KPU Tetapkan Firdaus Manye-Hengky Jadi Bupati-Wakil Bupati Takalar

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menetapkan pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar pada Pilkada tahun 2024.

Penetapan tersebut disampaikan pada rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Takalar yang digelar di Aula kantor KPU Takalar, Jalan Mallontarang Daeng Maro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (5/2/2025) malam.

“Paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin meraih 111.290 suara atau 70,77 persen suara,” kata Ketua KPU Takalar, Hamdani Pattiha dalam rapat pleno tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.

Diketahui paslon Daeng Manye-Hengky Yasin diusung oleh NasDem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Garuda, Golkar, dan Demokrat.
Sementara Syamsari-Natsir Ibrahim diusung oleh Gelora, PBB dan Perindo. (Adhy)

  • Bagikan