Penyuluh Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pengembangan Kompetensi

  • Bagikan
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumh Sulsel) mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi secara daring, di Ruang Rapat Harmonisasi, Selasa (04/02).

Berdasarkan data yang dipaparkan, tren keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa meningkat signifikan dari 5,69% pada tahun 2019 menjadi 28,65% pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan efektivitas metode ADR dalam mengurangi beban pengadilan dan mempercepat penyelesaian kasus di masyarakat.

“Peran Penyuluh Hukum sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme ADR, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap keadilan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan kompleks,” ujar Dr. Riki Perdana.

Lebih lanjut Dr. Riki Perdana menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang ADR dapat membantu masyarakat dalam memilih jalur penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan menguntungkan semua pihak.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta mendapatkan wawasan mengenai strategi mediasi, termasuk teknik Kaukus, di mana mediator dapat melakukan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya guna mengurangi eskalasi konflik.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum dalam mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1/2016 bahwa kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, merugikan pihak ketiga, atau tidak dapat dilaksanakan.

Para peserta juga diberikan studi kasus nyata dalam penerapan ADR untuk memperdalam pemahaman mereka.

  • Bagikan