MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan melanjutkan sengketa Pemilihan Wali Kota Palopo ke tahap pembuktian. Gugatan pemohon atas hasil pemilihan layak ditelusuri lebih jauh untuk membuktikan adanya kecurangan maupun pelanggaran dalam proses kontestasi tersebut. Atas putusan hakim konstitusi itu, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin harus menunda keabsahan menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengatakan sengketa Pilwali Palopo akan dilanjutkan ke tahap pembuktian gugatan dari pemohon. "Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian," ujar Arief melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). "Sidang gugatan akan digelar 7-17 Februari 2025," sambung dia.
Sengketa Pilkada Palopo terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Pemohon dalam hal ini pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang dimenangkan oleh Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak.
Salah satu alasan yang disampaikan oleh pemohon saat sidang pemeriksaan oleh MK adalah pasangan calon nomor 4 yang seharusnya tidak memenuhi syarat karena dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Arief.
Menurut Arief, pada sidang lanjutan nantinya, jumlah saksi atau ahli untuk perkara bupati atau wali kota dibatasi empat orang saja. Tambahan alat bukti juga dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan lanjutan.
Pada sidang perdana sengketa Pilkada Palopo, pemohon menyampaikan sejumlah alasan sehingga melayangkan gugatan ke MK. Salah satunya yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Trisal Tahir.
Pada tahapan Pilwali Palopo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.
"Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu," ujar kuasa hukum pemohon Wahyudi Kasrul, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Irham mengatakan pada awalnya Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut. Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
"Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS," jelasnya.
Lanjut pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud. Karena itu, menurut Pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024.
"Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin," demikian petitum pemohon.
Bukti lain yang bisa menguatkan MK adalah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga anggota KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik.
Tiga penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap adalah Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid, masing-masing sebagai anggota.
DKPP menilai, ketiganya terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024.
Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzir Muh. Hamid juga dinilai DKPP telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Klarifikasi ini dilakukan untuk mencari kesahihan ijazah paket C milik Calon Walikota Palopo Trisal Tahir.
Selain itu, ketiganya juga disebut DKPP menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Calon Walikota Palopo atas nama Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
Takalar, Torut, Bulukumba Ditolak
Sementara itu, hakim konstitusi menolak gugatan dari tiga pilkada di Sulsel yakni Takalar, Toraja Utara, dan Bulukumba. Gugatan pemohon dari tiga daerah ini kandas dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim. "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari-Natsir sebagai pemohon.
"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.
Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim minta MK diskualifikasi Muhammad Firdaus Manye-Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024. Permohonan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, dalam pertimbangan hakim berpendapat bahwa dalil adanya cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum. Menurut hakim, dalil perbedaan nama terbantahkan oleh adanya fakta hukum Putusan Pengadilan Negeri Takalar No 26 tentang perubahan nama Muhammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Terdapat keputusan Pengadilan Negeri nomor 26 dan seterusnya terkait perubahan nama Muhammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye," kata Enny Nurbaningsih.
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran syarat formil pendaftaran calon bupati nomor urut 1 akibat adanya perbedaan nama adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung dia.
Sementara dalil gugatan pelibatan ASN dan kepala desa menurut mahkamah tidak berasalan secara hukum. Pelanggaran yang tercatat selama ini adalah pelanggaran undang-undang lainnya, bukan pelanggaran pemilu.
Sementara pertemuan Komjen Pol Fadil Imran Dengan para kades dan camat dilakukan sebelum tahapan pemilihan.
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidaknetralan ASN tidak berasalan menurut hukum," ucap Enny.
Sementara itu, hakim MK juga menolak seluruh dalil permohonan atau gugatan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara (Torut), Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok.
Hakim MK, Anwar Usman dan Suhartoyo secara bergantian membacakan putusan tersebut. Hakim menilai permohonan perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Yohanis-Marthen selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum. Sebagaimana diketahui, salah satu dalil atau yang dipersoalkan pemohon dalam gugatannya yakni penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut pemohon, dalam proses Pilkada Toraja Utara ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah dan orang tua siswa untuk memilih calon tertentu.
Pemohon menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi, selalu pihak terkait.
Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan melalui campur tangan seorang anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Ra Taba, yang bertindak sebagai ketua tim pemenangan.
Eva diduga menggerakkan kepala sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Toraja Utara untuk mengarahkan para orang tua siswa agar memilih paslon nomor urut 2 (Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi).
Dalam kampanye tersebut, para orang tua disebut-sebut diiming-imingi manfaat atau perpanjangan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bahkan, terdapat ancaman bahwa siswa yang orang tuanya tidak mendukung paslon nomor urut 2 akan dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan KIP.
Hanya saja, dalil pemohon tersebut menurut Hakim MK telah diselesaikan oleh pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Toraja Utara dan jajaran.
"Mahkamah menilai, permasalahan yang didalilkan termohon telah diproses dan diselesaikan oleh Panwaslu, kecamatan, dan Bawaslu Toraja Utara," ucap Anwar Usman.
Adapun untuk gugatan Pilkada Bulukumba, hakim menyatakan permohonan gugatan pasangan Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing). Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan pasangan Jamaluddin-Tomy Satria kepada pasangan petahana calon Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dan KPU Bulukumba tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat," ujar Banu.
Dijelaskan bahwa permohonan Jamal-Tomy yang diajukan pada sidang MK tidak dapat dilanjutkan karena gugatan kabur (obscuur libel). Ia mengajak semua pihak khususnya warga Bulukumba untuk menghormati.
Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan itu, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar dikonfirmasi membenarkan putusan MK tersebut. Asbar juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penetapan calon bupati terpilih. (suryadi-isak pasa'buan/C)