Bawa Ayam Jantan ke Pengadilan Makassar, SAPMA PP Minta Hakim Tolak Peradilan Mafia Tanah

  • Bagikan
Massa SAPMA PP Kota Makassar saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung PN Makassar di Jalan RA Kartini, Kamis (6/2/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Puluhan massa dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kota Makassar mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan RA Kartini, Kamis (6/2/2025). Mereka melayangkan aksi protes terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Massa aksi juga mendesak pihak PN Makassar untuk menolak Praperadilan yang diajukan oleh seorang bernama David Limbuan, yang menjadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan seluas 1,7 hektare tersebut.

"Ini mungkin kecil bagi para mafia, tapi besar bagi kami rakyat kecil. Kami mendampingi keluarga kami sendiri dalam menuntut persolan ini," ujar Muh. Nur Kusain yang memimpin langsung massa aksi.

Wakil Ketua SAPMA PP Sulsel itu menjelaskan, kasus ini berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama David Limbunan yang telah dibatalkan oleh PTUN. Kemudian berlanjut ke penolakan terhadap gugatan perdata yang diajukannya di PN Makassar.

Selanjutnya, laporan pidana David Limbunan di Polda Sulsel dihentikan karena tidak memiliki legal standing. Sehingga dia tetap menggunakan SHM yang sudah dibatalkan untuk menggugat, melapor dan menguasai tanah.

Atas perbuatannya, David Limbunan lalu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan menggunakan surat palsu. Lalu, David Limbunan ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir atas penetapan tersangkanya, David Limbunan lalu mengajukan Permohonan Praperadilan pada PN Makassar.

"Nah, praperadilan yang diajukan oleh David Limbunan ini dapat diduga hanya untuk menghalangi proses penyidikan dengan harapan PN Makassar dapat membatalkan penetapannya selaku tersangka," jelas Muh. Nur Kusain.

Lanjutnya, bahwa jika lembaga praperadilan telah menjadi tunggangan bagi pelaku kejahatan untuk berlindung maka tidak akan ada kepastian hukum.

"Penetapan tersangka David Limbunan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel telah sesuai dengan prosedur hukum karenanya diminta kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara agar menolak permohonan praperadilan tersebut," tegasnya.

Aksi ini juga diwarnai dengan memotong seekor ayam jantan sebagai simbol perjuangan. Ayam jantan itu diikat di halaman PN Makassar dengan harapan agar pengadilan tetap memiliki keberanian seperti ayam jantan dari timur dalam mengambil keputusan tanpa pandang bulu.

Sementara Humas PN Makassar, Sibali yang keluar menemui massa aksi berupaya meredakan ketegangan. Iapun mengklaim dirinya sebagai kader Sapma dan memilih ayam jantan yang masih hidup sebagai simbol perjuangan yang ditawarkan oleh massa aksi.

"Jadi intinya saya sebagai Humas, bahwa kami memilih ayam jantan dari timur yang masih hidup dan konsekuensinya saya hidup," ucap Sibali.

Disebutkan Sibali, aspirasi para demonstran akan diteruskan kepada Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega.

"Aspirasi teman-teman diterima, dan InsyaAllah sebentar saya langsung menghadap ketua, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan, fakta-fakta," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan