KPU Selayar Tetapkan Muh. Natsir Ali – Muhtar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan pasangan Muh. Natsir Ali - Muhtar, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi menetapkan pasangan Muh. Natsir Ali – Muhtar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno KPU yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sabtu (8/2/2025) pukul 20.30 WITA.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Mesdiyono, Wakil Bupati Terpilih Muhtar, unsur Forkopimda, Ketua dan Komisioner KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor: 26/PL.02.7-BA/7301/2025 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor: 9 Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 6 Februari 2025.

Ketua KPU: Saatnya Bersatu untuk Selayar

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024, yang berlangsung aman dan kondusif.

"Pasca Pilkada ini, kita berharap tidak ada lagi polarisasi di masyarakat. Pasangan terpilih ini adalah pemimpin bagi seluruh warga Kepulauan Selayar," ujar Andi Dewantara.

Sementara itu, Wakil Bupati Terpilih, H. Muhtar, yang hadir untuk menerima hasil pleno, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Terpilih Muh. Natsir Ali. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam membangun Selayar lima tahun ke depan.

"Kini tidak ada lagi nomor urut 01, 02, atau 03. Saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Muhtar.

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari partai pengusung serta tamu undangan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (*)

  • Bagikan