Komite III DPD RI Gali Materi Penyusunan RUU Perubahan UU SJSN di Sulawesi Selatan

  • Bagikan
Ketua komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma saat memberikan keterangan pers.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kunjugan tersebut dalam rangka pengumpulan dan pencatatan informasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2025). 

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait isu-isu Desa/Raharja, BPJS, jaminan tenaga kerja, dan dinas sosial. Masukan ini akan digunakan sebagai bahan referensi untuk memperkuat konsep rencana amandemen undang-undang terkait jaminan sosial. 

“Dari pertemuan ini, kami melihat bahwa Komite III masih membutuhkan banyak referensi," ujar ketua komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma.

"Kita lihat karakteristik daerah ini kan beda-beda. Kami hari ini ke Sulawesi, ada yang ke Bali, Sumatera Utara dan kita masih akan bahas juga dengan pihak-pihak terkait lainnya," lanjutnya.

Dr. Filep Wamafma menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Desa/Raharja, BPJS, dan kepolisian atas masukan yang telah diberikan terkait rencana amandemen undang-undang jaminan sosial. Masukan ini dinilai sangat berharga dalam upaya memperkuat konsep amandemen tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh teman-teman dari Desa/Raharja, BPJS, dan kepolisian. Masukan ini akan kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun konsep amandemen yang lebih baik," tuturnya. 

Filep menekankan bahwa ia sangan mendukung dan mendorong implementasi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Tujuannya hanya satu, bagaimana agar amanat konstitusi ini benar terlaksana bahwa jaminan sosial itu harus dilaksanakan bagi anak-anak miskin atau terlantar juga bagi mereka membutuhkan jaminan sosial ," tegasnya. (Nabilah Ansar/B)

  • Bagikan