Polres Jeneponto Segera Panggil 15 Legislator Jeneponto, Terkait Dugaan Korupsi Pokir dan Proyek Sumur Bor

  • Bagikan

JENEPONTO, RAKSUL – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024. Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil 15 anggota DPRD Jeneponto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, didampingi Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa 25 anggota DPRD terkait kasus ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan kembali memanggil 15 anggota DPRD lainnya. Sebelumnya, kami sudah meminta keterangan dari 25 anggota dewan terpilih dan mantan anggota DPRD," ujar Ipda Nurhadi saat ditemui di Mapolres Jeneponto, Senin (10/2/2025) sore.

Selain anggota DPRD, penyidik juga telah memeriksa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, khususnya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pokir tersebut.

Proyek Sumur Bor Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Selain dugaan praktik jual beli pokir, kepolisian juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek sumur bor yang bersumber dari anggaran pokir anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2022. Sebanyak 35 paket proyek sumur bor dengan total anggaran sekitar Rp5,005 miliar diduga bermasalah.

  • Bagikan