Polemik Revisi UU Kejaksaaan, Ini Tanggapan Pakar Hukum

  • Bagikan
DISKUSI. Sejumlah akademik Unhas dan mahasiswa menggelar diskusi di salah satu cafe di Makassar membahas terkait RUU Kejaksaan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan masih menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi, pakar hukum, dan masyarakat.

Lewat sebuah diskusi atau focus group discussion (FGD) yang digelar di salah satu cafe di Kota Makassar, Senin (10/2/2025) lalu, sejumlah akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) dan peserta yang hadir menyampaikan pandangan mereka terkait potensi polemik dalam revisi undang-undang tersebut.

Terutama dalam penerapan asas dominus litis dan kemungkinan konflik kepentingan.

Pakar hukum Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menyoroti bahwa revisi ini menimbulkan pro dan kontra karena banyak pihak memiliki pandangan yang berbeda terkait substansinya.

Ia menilai bahwa penerapan asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam mengendalikan perkara dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan.

“Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 masih menimbulkan polemik dan pro-kontra, terutama terkait perluasan kewenangan kejaksaan dalam pengendalian perkara. Seharusnya ada keseimbangan dalam penerapan asas ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” kata Prof Ilmar yang ikut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut.

Ia juga menyoroti bahwa kejaksaan memiliki wewenang dalam mengawasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, yang menurutnya bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kewenangan ini bisa menjadi masalah jika tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap kejaksaan. Siapa yang akan mengawasi jaksa jika kewenangan ini semakin luas?," tanyanya.

Terpisah, Pengamat politik, Dr Adi Suryadi Culla menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi kepentingan politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan kewenangan yang semakin besar, siapa yang bisa menjamin kejaksaan tetap independen dan profesional? Apalagi ada aturan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa posisi Jaksa Agung yang merupakan bagian dari kabinet pemerintahan bisa menimbulkan intervensi politik dalam lembaga tersebut.

“Struktur kabinet yang berada di bawah presiden tentu memiliki kepentingan politik tertentu. Dengan kewenangan besar yang diberikan kepada kejaksaan, revisi ini bisa menjadikan lembaga tersebut sebagai super body tanpa pengawasan yang jelas,” tambahnya.

Dalam diskusi ini, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajar, juga turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, Revisi Undang-Undang Kejaksaan sebaiknya ditolak karena dapat menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu kuat dan sulit diawasi oleh masyarakat sipil.

“Hasil dari kajian ini sebenarnya kami harapkan dapat menolak revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Karena dengan revisi ini, kejaksaan akan menjadi lembaga super body tanpa pengawalan. Masyarakat sipil akan semakin lemah dalam melakukan kontrol terhadap lembaga ini,” tutur Fajar.

Di sisi lain, pakar komunikasi politik, Dr Hasrullah menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum agar revisi ini tidak menimbulkan konflik kewenangan.

“Masalah utama bukan hanya tentang kewenangan, tetapi bagaimana koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bisa berjalan dengan baik. Jika tidak ada mekanisme koordinasi yang jelas, tumpang tindih kewenangan bisa semakin memperburuk sistem hukum kita,” kata Hasrullah.

Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini terus menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Para akademisi dan praktisi hukum sepakat bahwa revisi ini perlu dikaji ulang dengan lebih mendalam, serta melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.

Di tengah polemik ini, para pakar berharap agar Presiden memberikan arahan yang jelas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum revisi ini disahkan. (Isak/B)

  • Bagikan