MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tak ingin main-main mengambil kesimpulan sebelum membacakan putusan mengenai sengketa Pemilihan Wali Kota Palopo 2024. Itu dibuktikan dengan perintah hakim konstitusi memanggil pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara untuk bersaksi di sidang pemeriksaan perkara. Perihal dugaan ijazah palsu milik calon peraih suara terbanyak Pilwali Palopo, Trisal Tahir akan menjadi fokus pendalaman dalam persidangan.
Sidang lanjutan pembuktian gugatan Pilwali Palopo akan digelar, Senin hari ini. Agenda sidang, salah satunya, yakni mendengar kesaksian dari pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson yang mengeluarkan ijazah milik Trisal Tahir.
Pengamat hukum tata negara, Maemanah berpendapat, permintaan Hakim MK untuk menghadirkan pihak Dinas Pendidikan dalam perkara ini salah satunya adalah untuk mendalami terkait adanya dua keterangan yang berbeda mengenai keabsahan atau keaslian dari ijazah Trisal Tahir.
Mengingat, Pemohon sebelumnya mengatakan dari hasil verifikasi blangko ijazah paket C milik Trisal Tahir, terdapat perbedaan dengan blangko ijazah yang sama dari PKBM Yusha (Yayasan Uswatun Hasanah) pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tersebut tidak terdapat nama Trisal Tahir. Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir dianggap tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
"Tentunya hakim (MK) ingin menggali mengapa ada perbedaan antara keterangan yang dikeluarkan oleh PKBM (Yusha) dan keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan terkait Ijazah Paket C milik Trisal Tahir yang digunakan untuk syarat pencalonan (di Pilwalkot Palopo 2024)," kata Maemanah kepada Rakyat Sulsel, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, pengajar dari Unsa Makassar itu juga menjelaskan, permintaan kedua pihak tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan dikarenakan Hakim ingin mengetahui proses dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan dalam penertiban sebuah ijazah.
"Hakim juga ingin menggali apa syarat formal menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Permendikbud) untuk mendapatkan ijazah paket C. Dengan demikian dapat diketahui apakah ijazah paket C milik Trisal Tahir memenuhi syarat atau tidak untuk digunakan dalam pencalonannya," imbuh dia.
Dari keterangan itulah, kata Maemanah, nantinya hakim akan berkesimpulan apakah keputusan KPU Kota Palopo selaku termohon dalam perkara ini sudah tepat atau tidak. Jika benar ijazah tersebut terbukti tidak absah, maka keputusan KPU Kota Palopo disebut bisa dibatalkan dengan mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
"Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024 bisa dibatalkan, atau bisa diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024," terang doktor dari Universitas Hasanuddin itu.
"Atau dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 (Putri Dakka dan Haidir Basir), Nomor Urut 2 (Farid Kasim dan Nurhaenih), dan Paslon Nomor Urut 3 (Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta), tanpa Paslon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin)," sambung dia.
Sementara mengenai keaslian atau tidaknya ijazah Trisal Tahir disebut itu bisa diuji pada Peradilan Pidana. Sebab, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi hanya terfokus pada soal proses Pilkada, apakah Trisal Tahir sudah memenuhi syarat ikut dalam Pilwalkot Kota Palopo atau tidak.
"Saya tidak bisa mengatakan apakah itu asli atau tidak, termasuk di MK. Karena persoalan asli atau tidaknya Ijazah itu bisa dibahas lebih lanjut di peradilan pidana dengan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan. Karena MK itukan salah satu tugasnya adalah memutus sengketa Pilkada. Jadi dia hanya bisa berbicara terkait administrasi Pilkada, apakah memenuhi syarat atau tidak," ungkap dia.