Daeng Manye-Hengky Ikuti Gladi  Jelang Pelantikan Serentak 20 Februari 2025

  • Bagikan
Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin ikuti gladi upacara sebelum pelantikan.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Ratusan kepala daerah terpilih dari seluruh Indonesia berkumpul di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (18/2/2025) pagi untuk mengikuti pengarahan dan gladi sebelum pelantikan yang akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025.

Salah satu kepala daerah terpilih yang mengikuti gladi upacara tersebut adalah Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.

Para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu akan mengikuti gladi tersebut bertujuan untuk mempersiapkan mereka menjalani upacara pelantikan yang diadakan di Istana Kepresidenan 20 Ferbruari 2025.

Rencananya, gladi persiapan pelantikan itu akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, pada 18 dan 19 Februari. Usai dilantik semua kepala daerah akan menjalani retreat di Kota Magelang.

“Insya Allah usai dilantik saya akan menjalani retreat di Kota Magelang selama 7 atau 8 hari,” kata Bupati Takalar terpilih Daeng Manye saat dihubungi Rakyat Sulsel belum lama ini.

Diketahui, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin bersahil menumbangkan lawannya Syamsari-Nastir Ibrahim di Pilkada Takalar 2024.

Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin berhasil meraih 111.290 suara atau 70,77% suara.

Hasil Pilkada Takalar itupun berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.
"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.

Paslon Daeng Manye-Hengky Yasin diusung oleh NasDem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Garuda, Golkar, dan Demokrat. Sementara Syamsari-Natsir Ibrahim diusung oleh Gelora, PBB dan Perindo. (Adhy)

  • Bagikan