PANGKEP, RAKYATSULSEL - Jajaran Satreskrim Polres Pangkep amankan 4 orang pelaku pencurian dan penadah hewan ternak. Keempat pelaku terdiri dari 2 pencuri dan 2 penadah.
"empat orang diamankan dalam keterlibatannya mencuri dan menadah ternak sapi," ungkap Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Pangkep, rabu (19/02/2025).
4 pelaku masing-masing, SM (38), AC (38) sebagai pelaku pencurian, serta JD (57) dan HT (51) sebagai penadah, mereka ditangkap dirumahnya masing-masing, Sabtu (25/01/2025).
"Mereka diamankan dirumahnya masing-masing, SM, AC dan LD ditangkap di Marrang dan HT di kecamatan Pangkajene,"tambah AKP. Imran.
Kejadian berawal ketika pemilik sapi, Ummareng melaporkan ke Polsek Segeri perihal 2 ekor sapinya yang hilang. 2 ekor sapi tersebut dilaporkan hilang di Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (11/01/2025).
"Pemilik melaporkan 2 ekor sapinya hilang yang satu sapi jantan dan satunya lagi betina," tambahnya.
Setelah diselidiki, polisi mengamankan penadah JD yang mengaku jika dirinya membeli satu ekor sapi dari tangan pelaku SM dan AC.
Sementara itu, pelaku penadah lainnya HT juga membeli 1 ekor sapi dari tangan kedua tersangka SM dan AC yang kemudian menjemput sapi tersebut di rumah JD di Kecamatan Ma’rang.
Karena perbuatannya, para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tali dan seekor sapi di Mapolres Pangkep.
Keempat pelaku pencurian juga diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sementara HT selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)