BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Pemerintah Desa (Pemdes) Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, tengah menghadapi polemik. Kepala Desa Benteng Malewang diduga melanggar kode etik, sehingga warga bereaksi dengan menutup kantor desa secara paksa. Akibatnya, pelayanan administrasi di kantor desa menjadi terganggu.
Masyarakat Benteng Malewang telah mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke DPRD Bulukumba. Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, mengakui bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Desa Benteng Malewang, perwakilan masyarakat, Camat Gantarang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Benteng Malewang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba.
Alkhaisar menegaskan bahwa diperlukan kajian lebih lanjut terkait tuntutan pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang. Menurutnya, berbagai bukti harus dikumpulkan agar dapat dijadikan dasar hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan publik.
"Soal penutupan kantor desa, kami meminta agar tetap dibuka demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. DPRD siap mengawal persoalan ini, tetapi kami juga meminta masyarakat mengumpulkan bukti yang dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian masalah ini," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, dalam RDP yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua BPD Benteng Malewang, Ambo Tuo, menilai Kepala Desa telah melanggar kode etik dan melanggar adat istiadat setempat. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar Kepala Desa segera mundur dari jabatannya.
Sementara itu, Camat Gantarang, Ahmad Yusri, mengaku telah menerima aduan masyarakat melalui BPD Desa Benteng Malewang dan telah melakukan konsultasi serta memfasilitasi warga terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kepala desa.
DPRD Bulukumba berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak. (Sal)