Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Dua Negara Berhasil Ditindak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar

  • Bagikan
Press rilis tindakan administrasi keimigrasian kepada dua WNA Jepang dan satu orang WNA Malaysia. (Isak/B)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan tindakan administrasi keimigrasian kepada tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang warga negara Jepang dengan inisial SO dan KK, serta satu warga negara Malaysia inisial MS.

Ekspose pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.

Termasuk turut hadir Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Dectry Laksana dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Ocky Mulya Somantri.

"Kedua warga negara Jepang tersebut terbukti melanggar Undang-undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 123 huruf a yang berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio di kantornya, Jumat (28/2/2025) sore.

Ia menjelaskan, keterangan yang tidak benar tersebut berupa saham sebanyak Rp 10 Milyar yang tidak bisa dibuktikan serta tidak mengetahui keberadaan perusahaannya. Dimana perusahaannya tersebut di klaim berada di Bali, Indonesia.

Sementara untuk satu warga negara Malaysia, ia dikenakan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian Pasal 119.

"Yaitu tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia," sebutnya.

Adapun ketiga WNA tersebut selanjutnya akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya dan dilanjutkan dengan penangkalan.

Foto: Press rilis tindakan administrasi keimigrasian kepada dua WNA Jepang dan satu orang WNA Malaysia.

Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Asal Jepang dan Malaysia Berhasil Ditindak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar

MAKASSAR, RAKSUL -- Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar melakukan tindakan administrasi keimigrasian kepada tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar izin tinggal.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang warga negara Jepang dengan inisial SO dan KK, serta satu warga negara Malaysia inisial MS.

Ekspose pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.

Termasuk turut hadir Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Dectry Laksana dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Makassar, Ocky Mulya Somantri.

"Kedua warga negara Jepang tersebut terbukti melanggar Undang-undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 123 huruf a yang berkaitan dengan pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio di kantornya, Jumat (28/2/2025) sore.

Ia menjelaskan, keterangan yang tidak benar tersebut berupa saham sebanyak Rp 10 Milyar yang tidak bisa dibuktikan serta tidak mengetahui keberadaan perusahaannya. Dimana perusahaannya tersebut di klaim berada di Bali, Indonesia.

Sementara untuk satu warga negara Malaysia, ia dikenakan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian Pasal 119.

"Yaitu tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid selama berada di Indonesia," sebutnya.

Adapun ketiga WNA tersebut selanjutnya akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya dan dilanjutkan dengan penangkalan. (Isak/B)

  • Bagikan