TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja (Tator) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di Toraja, Rabu, 13 Februari 2025 yang lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga yang diduga merupakan pelaku yakni 4 (empat) pria dewasa, 1 (satu) wanita dan 1 (satu) pria masih dibawah umur, masing-masing berinisial JA (31 tahun ), AD (30 tahun), AS (22 tahun), FM (31 tahun), AN (20 tahun) dan MR (17 tahun) bersama sejumlah Barang Bukti (BB)
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 6 (enam) orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu " jelas Malpa, saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2025).
Kasat Narkoba, Iptu Firdaus menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus tersebut, dimana pertama pihaknya mengamankan (JA), yang padanya ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di rumah kos daerah Makale.
Kemudian berhasil mengamankan (AD) bersama istrinya (AS) yang berada di salah satu kamar Penginapan di Kabupaten Toraja Utara, yang padanya ditemukan 52 (lima puluh dua) sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar. Selanjutnya, Satresnarkoba kembali mengamankan 3 (tiga) orang lainnya yang berada di dalam satu kamar di penginapan tersebut, masing – masing FM, AN dan MR dan ditemukan 1 (satu) sachet jenis sabu dalam kamar. Selanjutnya, penyelidikan terhadap FM di temukan 2 (dua) paket jenis sabu yang disimpan di salah satu tempat di jalan poros Makale - Rantepao.
“Kini ke 6 (enam) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 57 (lima puluh tujuh) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,28 gram, 2 (dua) unit R2, uang tunai Rp. 13.000.000 (tiga belas juta) yang merupakan hasil penjualan sabu, 5 (lima) unit Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital dan telah diamankan Polres Tana Toraja guna proses penyidikan " terang Firdaus.
Tambah Firdaus, setelah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak, Rabu 19 Februari 2025 ke 6 (enam) tersangka resmi kami tahan, masing-masing (JA) dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.
“(AD) dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. Sementara 4 (empat) orang pelaku masing-masing (AS), (FM), (AN) dan (MR) dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun" pungkas Firdaus. (Cherly).