Tiga Anggota Geng Motor yang Serang Polisi Menggunakan Busur Panah Ditangkap 

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga terduga pelaku penganiaya Bripda MRH (21) dengan menggunakan busur panah berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Dari tiga orang yang diamankan itu, satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar. 

Para terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial MTR (18) dan MR (20) yang bekerja sebagai buruh harian. Sementara MFR (17) diketahui masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana menjelaskan, meskipun sudah ada tiga terduga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang inisial HA.

"Masih ada satu terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), inisial HA" kata Devi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Kamis (6/3/2025).

Devi menjelaskan, selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya tutur mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak panah busu dan pelontarnya, serta tiga unit handphone milik MTR, MR dan MFR.

Ia menjelaskan, para pelaku merupakan warga Kota Makassar. Hanya saja, mereka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Gowa usai melancarkan aksinya. Kini, ketiga terduga pelaku itu telah ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semua diamankan di luar Makassar. Tapi alamat mereka di Makassar, kami amankan di wilayah Gowa, karena setelah melakukan penganiayaan mereka lari ke sana," jelas Devi.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok pria mengendarai motor meresahkan warga Kota Makassar. Dalam aksinya, seorang anggota polisi menjadi korban kekerasan saat sedang berkeliling menggunakan sepeda motor usai menunaikan salat subuh di hari pertama bulan suci Ramadhan 2025.  

  • Bagikan