Bawaslu Sulsel Ungkap PSU Pilwali Palopo Rawan Digugat Kembali

  • Bagikan
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada tiga kerawanan dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025, dan bisa memicu terjadinya sengketa ulang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masalah tersebut yakni mengenai pemilih yang memiliki hak suara dalam PSU Pilkada Palopo, pada 27 November 2024 mendatang. Mengingat dari petunjuk MK, yang berhak memilih adalah pemilih yang namanya telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara Pilwali Palopo.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Jumat (7/3/2025).

Ia menjelaskan, masalah ini menjadi rawan dikarenakan sejak 28 November 2024, sampai 24 Mei 2025 mendatang, akan ada sejumlah warga Kota Palopo yang memegang KTP baru.

Bukan itu saja, dalam jangka waktu tersebut, ada juga masyarakat yang awalnya berstatus sebagai anggota TNI atau Polri aktif, telah dinyatakan purnawirawan atau pensiun dan mereka adalah warga Kota Palopo. Sebagaimana dalam undang-undang mereka sudah memiliki hak untuk menyalurkan hak suaranya.

Sehingga, kata Saiful, jika mereka memaksakan diri atau oleh petugas di TPS diberi kesempatan memilih, maka bisa menjadi pintu terjadinya PSU ulang di TPS tersebut.

"Atau bahkan bisa disoal kembali ke MK, di satu sisi, dan di sisi lain, ini berpotensi membuat "ribut" di TPS pada hari pemungutan suara," ungkap Saiful.

Oleh karena itu, Saiful menyampaikan, pertama menjadi penting mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara baik dari jajaran KPU maupun pengawas pemilu di TPS untuk memastikan bahwa hanya mereka yang berhak sesuai putusan MK yang boleh menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Selain itu, ia juga meminta kerjasama semua pihak, baik penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.

"Mereka yang baru memiliki KTP atau anggota TNI/Polri yang pensiun setelah tanggal 27 November 2024 kemarin, namanya tidak ada di DPT, DPK dan DPTb wali kota, tidak berhak untuk ikut memberikan suaranya (pilihannya) pada PSU Palopo. Dengan cara ini, kita jaga dan kawal bersama pelaksanaan PSU Palopo dengan baik," ujar dia. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan