Dalam catatan Heddy, sepanjang tahun 2025, DKPP telah memutus 49 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sebanyak 31 perkara diregistrasi pada tahun 2024 dan 18 lainnya diregistrasi tahun 2025. Saat ini DKPP sedang menangani 81 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurut Heddy, beberapa perkara dilaporkan ke DKPP pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Masih ada 81 masih dalam proses administrasi maupun kelengkapan bukti. Perkara ini muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Adapun, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa persoalan PAW tiga komisioner di KPU Palopo adalah wewenang KPU RI.
"Itu bukan kewenangan teman-teman di KPU Provinsi. Akan tetapi di KPU RI terkait proses PAW tiga komisioner KPU Palopo," ujar Hasbullah.
Pihaknya kini masih menunggu kapan KPU RI mengeluarkan nama-nama PAW berdasarkan nomor urut waktu seleksi komisioner pada beberapa tahun lalu.
"Kami di provinsi hanya menjalankan tugas jika ada daftar nama dikeluarkan oleh KPU RI, maka tugas kami menjalankan proses tahapan ke penetapan dan pelantikan," imbuh dia.