Adapun, jika proses pelantikan komisioner baru belum bisa dilakukan segera, Prof Sukri menegaskan bahwa KPU provinsi memiliki kewenangan untuk turun tangan dalam melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih pelaksanaan jika diperlukan.
"Itu pun juga kalau belum dilantik, kan, KPU provinsi bisa turun tangan melakukan supervisi, bahkan mengambil alih jika dibutuhkan agar pelaksanaan tidak terganggu," imbuh Sukri.
Sementara dengan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, Sukri menyatakan bahwa pihak-pihak yang terbukti melanggar tidak seharusnya dilibatkan kembali dalam PSU.
Dia menekankan bahwa prinsip pemilu adalah langsung, jujur, dan adil. Jika ada individu yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran, sebaiknya mereka tidak lagi dilibatkan dalam penyelenggaraan PSU untuk menjaga integritas proses pemilu.
"Jangan lupa, proses pemilu atau pilkada itu kan prinsipnya jurdil (langsung, jujur, dan adil). Jadi kalau ada pelanggaran yang pernah dilakukan, maka sudah harus jadi pertimbangan, dengan tidak melibatkan mereka-mereka lagi yang pernah melanggar dalam proses itu," tambah dia.
Namun, Sukri memberikan pengecualian jika memang tidak ada pihak lain yang bisa menggantikan posisi tersebut. Dalam situasi seperti itu, pelibatan kembali pihak yang sebelumnya melanggar bisa dipertimbangkan. Sukri menilai bahwa keputusan ini perlu diambil dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang sama dalam PSU. Jika individu yang telah melakukan pelanggaran diikutsertakan kembali, maka tidak ada jaminan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Karena itu tadi, bukan kita tidak ingin terjadi lagi hal-hal seperti itu. Karena siapa yang bisa memastikan bahwa dia tidak akan mengulangi lagi perbuatan sama," ujar dia.
Dia menekankan bahwa PSU harus segera dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pemerintahan daerah. Semakin lama proses ini berlarut-larut, semakin besar dampaknya terhadap jalannya pemerintahan dan program-program yang telah direncanakan.
Jika PSU tertunda, calon kepala daerah terpilih tidak bisa segera menjalankan programnya, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak terkait harus memastikan agar proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kalau itu terjadi, maka ujung-ujungnya rakyat yang akan merasakan, karena akan banyak program yang tidak bisa dilaksanakan kepala daerah terpilih," tutur Sukri.