MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Edaran itu dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam SE Nomor 338/76/S.edar/DPMPTSP/III/2025, Munafri menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Makassar dilarang menjual dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 003.2/1740/B.KESRA Tahun 2025 tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadan, serta surat edaran sebelumnya dari Wali Kota Makassar terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Nyepi.
“Seluruh pelaku usaha dilarang menjual/menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci
Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri,” ujar Munafri.
Selain larangan penjualan minuman beralkohol, Pemkot juga menutup sementara seluruh kegiatan Usaha Hiburan Malam (UHM), panti pijat, dan spa. Penutupan itu berlaku mulai 28 Februari 2025 dan akan dibuka kembali pada 4 April 2025.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Pemkot Makassar akan membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban.
Munafri mengatakan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Munafri. (Shasa/B)