JAKARTA, RAKYATSULSEL - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Zakat ini tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individu, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi, karena bertujuan untuk membantu kaum fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Dalil dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'la ayat 14-15:
"Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat." (QS. Al-A'la: 14-15)
Menurut para ulama, ayat ini juga dihubungkan dengan kewajiban zakat fitrah sebagai penyucian diri setelah berpuasa. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, tanpa terkecuali, dan harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Besaran dan Jenis Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok di setiap daerah, seperti beras, gandum, kurma, atau bahan makanan lainnya yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Ukuran zakat fitrah yang disyariatkan adalah satu sha', yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kg beras atau makanan pokok lainnya.
Beberapa ulama juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku di wilayah masing-masing. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi penerima zakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Waktu dan Penyaluran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan untuk membayarnya adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Id. Namun, menunaikannya pada malam takbiran hingga sebelum shalat Id lebih utama. Jika dikeluarkan setelah shalat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa dan bukan zakat fitrah.
Adapun penerima zakat fitrah adalah mereka yang termasuk dalam golongan mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS. At-Taubah: 60). Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah lebih diutamakan untuk diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
Hikmah dan Keutamaan Zakat Fitrah
- Menyempurnakan ibadah puasa – Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci diri dari kesalahan kecil yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.
- Membantu kaum fakir dan miskin – Zakat ini memastikan bahwa mereka yang kurang mampu juga dapat menikmati kebahagiaan di hari raya.
- Mewujudkan solidaritas sosial – Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam menunjukkan kepedulian dan kebersamaan dalam membantu sesama.
- Mendapatkan pahala dan keberkahan – Rasulullah SAW menyebutkan bahwa zakat adalah salah satu amalan yang dapat mendatangkan pahala besar di sisi Allah SWT. (fajar online)