MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena gagal membuktikan keaslian ijazahnya, Trisal Tahir kini menghadapi ancaman pidana atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
Polres Kota Palopo dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait kasus ini. Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda bahwa Trisal akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Sejumlah pihak menilai proses hukum berjalan lamban, meskipun putusan MK dan keterangan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Palopo telah memberikan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Hambali Thalib, menjelaskan bahwa putusan MK bisa menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi jika ada dugaan pemalsuan, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan ke kepolisian, dan seharusnya aparat segera menindaklanjutinya.
"Diskualifikasi oleh MK menunjukkan ada dugaan kuat bahwa ijazah tersebut tidak asli atau palsu," tambahnya.