Andi Basmal berharap jajaran KI dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga berbagai komunitas, agar pesan ini tersampaikan lebih luas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan, Para analis KI diminta untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi.
Selain menjelaskan prosedur pendaftaran, mereka juga diharapkan bisa menyampaikan manfaat ekonomis dan perlindungan hukum yang akan diperoleh ketika desain telah tercatat secara resmi.
Kemenkum Sulsel sendiri menargetkan adanya peningkatan signifikan pada permohonan desain industri dalam waktu dekat. Apalagi, di tengah pertumbuhan sektor kreatif dan meningkatnya kompetisi produk, perlindungan desain menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan.
Apalagi ditahun 2025 ini, telah dicanangkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri oleh Menteri Hukum. Pencanangan ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.
Untuk itu, dengan semangat kolaborasi dan edukasi yang masif, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya desain industri akan semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran kekayaan intelektual sebagai pendorong kemajuan ekonomi daerah. (*)