MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan CV Aneka Jasa yang dilaporkan sejak 4 Juli 2019 dengan nomor LBP/240/VII/2019/SPKT, hingga kini belum menemukan titik terang di Polda Sulsel.
Padahal, kasus yang menyeret oknum dosen UMPAR berinisial AA dan istrinya KHJ seorang penyuluh pertanian di Sidrap yang kini berstatus ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Parepare ini telah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali.
Konsultan usaha CV Aneka Jasa, Haji Amran, menyampaikan kekecewaannya karena selama enam tahun, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan. Bahkan hasil gelar perkara yang kedua belum juga ia terima.
"Ini sudah dilakukan gelar perkara khusus, bahkan dua kali, tapi belum ada kejelasan. Ada apa?," ujar Amran saat menggelar jumpa pers di Kota Makassar, Sabtu (12/4/2025) sore.
Amran mengatakan telah menyerahkan berbagai bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial AA.
Saat jumpa pers, Amran menunjukkan sejumlah dokumen kwitansi yang diduga dipalsukan.
Ia juga menyebut adanya penggunaan stempel, nomor HP, serta rekening pribadi milik AA dan istrinya, KHJ, untuk mengelabui para user di perusahaannya.