"Alamat pada kwitansi itu diubah ke rumah pribadi. Ada juga penggunaan stempel serta nomor pribadi istri (KHJ) dalam dokumen-dokumen itu," jelasnya.
Amran mengaku tidak lagi memiliki akses terhadap informasi pembayaran user, karena AA tidak melaporkan pelunasan-pelunasan tersebut kepadanya.
"Saya tidak tahu karena semua dokumen dipegang AA. Jadi saya kehilangan kendali atas transaksi user," katanya.
Amran meminta agar Polda Sulsel segera menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.
"Kami hanya ingin kejelasan status hukum AA. Ini sudah enam tahun tapi tidak ada perkembangan. Kami minta Polda Sulsel lebih transparan," tegasnya. (*)