Tinggalkan Tugas dan Terima Uang dari Jaringan Narkoba, Tiga Personel Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat 

  • Bagikan
Upacara pemecatan tiga personel Polrestabes Makassar.

Ia juga menuturkan, dua anggota yang dipecat itu usai menerima sogokan uang dari jaringan narkoba Fredi Pratama. Untuk itu, selain dilakukan pemecatan, Arya bilang, pihaknya juga akan melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Informasinya seperti itu (jaringan Fredi Pratama). Kita pasti akan kembangkan itu. Kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai," sebut Arya.

Untuk diketahui, pemecatan Bripka Sofyan Arman Braila dilakukan karena terbukti telah menerima sejumlah uang dari pihak yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulsel. Perbuatannya itu, pada saat bertugas di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.

Kemudian Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dipecat dari institusi Polri karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut turut, sejak 1 Maret 2023 hinga 16 Mei 2023 atau selama 51 hari kerja, tanpa keterangan yang sah dari pimpinan.

Sementara, Bripka Widiyatno juga turut dipecat karena terbukti telah menerima sejumlah uang dari pihak yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulsel, sama dengan kasus Bripka Sofyan Arman Braila. Hal itu dilakukan saat bertugas di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar. (Isak/B)

  • Bagikan