BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Serahkan Santunan Kematian Kepada Pegawai Syara Yang Meninggal

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan Pinrang secara simbolis menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 ahli waris peserta dari kalangan Pegawai Syara, dengan nominal santunan sebesar Rp 42.000.000.

Program perlindungan Pegawai Syara merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pinrang dengan Pemerintah Daerah Pinrang dan Instansi terkait. 

Tujuannya adalah memberikan rasa aman bagi para tokoh keagamaan dan pelayan masyarakat yang selama ini mengabdi dalam sunyi, tanpa jaminan sosial yang memadai.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong perluasan kepesertaan di sektor informal dan keagamaan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang merasa sendiri saat mengalami risiko sosial. Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kepastian dan perlindungan,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pihak yang memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif demi masa depan yang lebih sejahtera dan aman. (Amran)

  • Bagikan