MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sesuai dengan amanah dari inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi sulawesi selatan khususnya kepada pekerja sektor jasa konstruksi.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa, 29 april 2024 di Kota Makassar dilaksanakan Kegiatan Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2025. Dalam sambutannya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Dr. Since Erna Lamba, S.P., M.P. Memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi positif dalam mendorong perlindungan jaminan sosial di Provinsi Sulsel.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan karena ditengah kondisi yang mengutakamakan efisiensi anggaran, program kolaborasi adalah solusi yang sangat efektif. Kami juga menekankan dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk sektor jasa konstruksi tentunya sangat membantu pekerja untuk bekerja dengan tenang. Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh Penyedia, KPA dan PPK untuk senantiasa memastikan hal tersebut berjalan di setiap proyek jasa konstruksi khususnya Proyek di jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan”
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Minarni Lukman yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan bahwa program Jaminan sosial sektor jasa konstruksi itu mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian yang perhitungan iurannya relatif rendah karena menggunakan dasar perhitungan iuran dari nilai Proyek Jasa Konstruksi yang melindungi pekerjaan tersebut hingga selesai termasuk masa pemeliharaan dengan memastikan tenaga kerja yang digunakan dalam proyek tersebut didaftar dan dilaporkan secara keseluruhan.
Kepala Kantor Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana mengatakan pemberi kerja wajib memastikan perlindungan bagi tenaga kerja sebagai perlindungan dari risiko di tempat kerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yag memiliki proyek di tahun anggaran 2025, seluruh kepala dinas Pekerjaan Umum dan kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Se- Provinsi Sulawesi Selatan, Asosiasi dari Himpunan Pengembangan Jalan dan Jembatan Indonesia (HPJI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Persatuan Ahli Keselematan Konstruksi Indonesia (PAKKI) dan Kepala Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Selain penyampaian Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dilakukan juga Sosisliasi Surat Edaran Nomor : 000.3.1/2608/BIRO PBJ Tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025 oleh Biro Pengadaan barang dan Jasa Provinsi Sulsel, Sosialisasi Permen PUPR No. 1 Thn.2023 dan Dasar dasar Keselamatan Konstruksi dan Penerapan Keselamatan Konstruksi dalam pengadaan Jasa Konstruksi yang disampaikan oleh Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Kementerian PUPR, Ibu Siti Nurrusiah, ST., MT. (***)