Siti menambahkan bahwa aspek keselamatan dalam sektor konstruksi tidak hanya mencakup teknis pelaksanaan, melainkan juga hak-hak dasar pekerja, termasuk keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus menjadi budaya kerja. Tanpa perlindungan jaminan sosial dan K3 yang memadai, kita membuka ruang terjadinya kecelakaan yang berdampak sosial dan ekonomi besar,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, peserta juga diberikan pemahaman terhadap sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:
- UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi,
- Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan,
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, serta
- Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan APBD.
Sesi lanjutan menyajikan materi teknis mengenai integrasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam dokumen pengadaan, peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta tata cara pelaporan kepesertaan.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, berkeadilan, serta mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulawesi Selatan. (*)