Hari Buruh Internasional, Appi Janji Pemkot Makassar Hadir Jembatani Kepentingan Pekerja

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di momentum Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. 

Munafri mengingatkan pentingnya peran pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Peringatan hari buruh, pesan saya untuk seluruh teman-teman yang ada di Serikat, bahwa kami mengapresiasi apa yang disuarakan. Tapi yang lebih penting adalah, aspirasi itu memberikan tingkat kesejahteraan terhadap seluruh buruh,” kata Munafri, pada Kamis (1/4/2025)

Menurut Munafri, perjuangan buruh tidak boleh dianggap sebagai aksi seremonial tahunan.

Maka dari itu,  Ia menekankan pentingnya pertemuan rutin antara pemerintah, pengusaha dan buruh agar persoalan yang dihadapi bisa diurai secara bertahap dan berkelanjutan.

“Ini harus disinkronkan, persoalan-persoalan itu jangan dikumpul semuanya disampaikan di tanggal 1 Mei. Harusnya setiap bulan kita ketemu, Tripartit (pemerintah, pengusaha dan buruh) ini harus ketemu setiap bulan, untuk membahas apa-apa yang menjadi isu utama setiap tuntutan atau masalah buruh,” ujar Munafri. .

Munafri juga menyinggung perlunya pengusaha memenuhi hak-hak dasar buruh, seperti jaminan sosial dan kesejahteraan. 

Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar siap menjadi fasilitator dalam menjembatani kepentingan semua pihak.

“Kalau persoalannya berada dalam kewenangan pemerintah, tentu akan kami selesaikan. Namun jika itu berada di ranah pengusaha, maka kami harap mereka juga bertanggung jawab menyelesaikannya,” kata Munafri. 

Ia menambahkan, pekerja memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, lanjut Munfari,  menghargai hak dan kontribusi mereka adalah bagian dari upaya mempercepat kemajuan kota.

“Harapan kami selaku Pemerintah agar perusahaan, bisa memenuhi harapan buruh, memenuhi hak-hak buruh seperti jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya,” kata Munafri. (Shasa/A)

  • Bagikan