Menurutnya, peran camat mencakup antara lain :
- Pelayanan pertanahan: memberikan informasi, sosialisasi, serta dukungan administratif kepada masyarakat penerima redistribusi tanah;
- PPAT Sementara: membuat akta hak atas tanah sesuai pelimpahan kewenangan;
- Penyusunan dokumen: membantu penyusunan surat keterangan tanah dan surat pernyataan lain yang diperlukan.
“Camat dapat memfasilitasi sosialisasi, membuat surat keterangan tanah, bahkan bertindak sebagai PPAT Sementara. Peran ini penting agar redistribusi tanah berjalan lancar dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bone, Hanung, saat dikonfirmasi RAKYATSULSEL, mengaku belum mengetahui adanya kegiatan sertifikasi redistribusi tanah di Kecamatan Mare.
“Saya belum tahu. Nanti saya cari panitianya untuk ditanyakan. Untuk PTSL memang belum ada di Mare karena ada efisiensi anggaran,” ujarnya.
Sebagai informasi, program redistribusi tanah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung produktivitas sektor pertanian. Sertifikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk pengelolaan lahan secara berkelanjutan. (Enal)