Mahasiswi Berprestasi Kedokteran Unhas Jadi Tersangka Joki UTBK-SNBT, Jasanya Dibayar Rp2 Juta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) ditetapkan tersangka usai ketahuan menjadi joki pada Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kota Makassar.

Mahasiswi kedokteran aktif berinisial CAI (19) itu merupakan warga Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim). CAI ikut ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya usai Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar sindikat perjokian UTBK-SNBT 2025 di Unhas.

Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas Makassar, Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa CAI merupakan mahasiswi angkatan 2024 pada Fakultas Kedokteran Unhas dan berprestasi. Dalam kasus ini, ia memiliki peran sebagai joki atau yang menggantikan peserta ujian saat mengerjakan soal UTBK.

"Yang joki (CAI) ini anak angkatan 2024 kedokteran dan memang IPKnya bagus, dia salah satu peserta olimpiade sains," ujar Ilyas dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjokian di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).

Dalam menjalankan aksinya, CAI hanya diiming uang senilai Rp2 juta jika calon mahasiswa yang dibantunya itu dinyatakan lulus masuk Fakultas Kedokteran Unhas. Namun sialnya, belum menerima uang jasanya, kasusnya sudah terbongkar dan harus berurusan dengan hukum.

Ilyas menegaskan, CAI dan oknum lainnya yang berkaitan dengan Unhas bakal diberikan sanksi tegas diluar proses hukum pidananya yang ditangani Polrestabes Makassar.

Selain itu, pihak Unhas Makassar juga berjanji bakal secara terbuka mengungkapkan kasus kecurangan yang merugikan nama universitas. Apa lagi melibatkan orang internal Unhas Makassar yang mengontrol server ujian.

"Jika memang ada lagi yang terlibat, silahkan pihak penyidik dikembangkan. Dari kampus juga kami akan berbenah, semua yang terlibat tentu akan diberi sanksi. Kami sangat bersyukur hari ini sindikat ini ditangkap. Ini jadi pelajaran bagi Unhas pada ujian UTBK mendatang," tuturnya.

Menurut Ilyas, ada beberapa orang tim Teknologi Informasi (IT) maupun admin server UTBK Unhas yang ikut terlibat dalam sindikat ini. Namun hingga sekarang pihaknya masih melakukan pendalaman dengan bekerjasama kepolisian. Sebagaimana diketahui, satu tim IT Unhas berinisial MYI ikut menjadi tersangka.

"Sesuai informasi, ada satu orang Admin IT kami yang sudah ditetapkan tersangka, yang lima orang masih dikembangkan," jelasnya.

Adapun para calon mahasiswa yang menggunakan jasa joki dalam proses seleksi UTBK Unhas 2025 dipastikan tidak akan diluluskan.

"Kami pastikan dari pihak Unhas mahasiswa yang gunakan jasa joki ini tidak akan diluluskan. Nomor tesnya sudah dicatat," kata dia.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan ada sebanyak tujuh komputer pengawas UTBK yang telah diretas para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Ada tujuh komputer yang dia masukkan aplikasi. Saat ini satu kami masuk pengembangan kasus ini, kan khawatir ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini atau mungkin sudah lulus menggunakan aplikasi ini," ujar Arya.

Ia juga menjelaskan peranan masing-masing tersangka, untuk CAI berperan sebagai joki menggantikan peserta UTBK yang mendaftar ke Fakultas Kedokteran. Selain itu, CAI juga disebut ikut mengerjakan soal ujian yang dikirimkan melalui sistem remote access yang telah dipasang pada komputer ujian.

"Jadi CAI tidak hanya menjadi joki, tetapi juga ikut menyelesaikan soal-soal yang dikirimkan oleh (tersangka) AL melalui koneksi jarak jauh," bebernya.

Sementara tersangka AL, kata Arya, merupakan otak di balik sindikat ini. AL merekrut CAI sebagai joki, sekaligus mengoordinasikan alur pengiriman soal dan jawaban. Termasuk membujuk MYI, seorang pegawai Unhas, untuk membuat dan memasang aplikasi remote di komputer peserta ujian.

"AL menyuruh I dan MYI untuk mengembangkan serta memasang aplikasi pengendali jarak jauh di perangkat ujian," lanjut Arya.

Setelah aplikasi itu berhasil dipasang, I disebut bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS, agar sistem berjalan sesuai rencana. MS sendiri mengoperasikan aplikasi remote, menerima soal dari komputer ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI.

Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.

"MS juga memilih jawaban yang benar di komputer miliknya yang telah terhubung dengan komputer peserta melalui aplikasi remote. Jawaban tersebut berasal dari CAI, yang sebelumnya diteruskan oleh AL," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pasal 48 ayat 2 dan junto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 junto pasal 30 undang undang nomor 11 tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Isak/B)

  • Bagikan