MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan baru pembebasan dan penyesuaian tarif retribusi sampah untuk tahun 2025.
Warga yang memiliki penghasilan rendah tak akan lagi dikenai iuran sampah. Sedangkan, pelanggan rumah tangga lainnya mendapatkan potongan iuran berdasarkan daya listrik yang mereka digunakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar mengatakan kebijakan ini menyasar pelanggan listrik rumah tangga golongan R1/450 VA dan R1/900 VA yang masuk dalam kategori miskin.
"Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," kata Ferdy Mochtar, Kamis (22/5/2025).
Adapun tarif baru iuran sampah berdasarkan daya listrik pelanggan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Makassar yakni:
- R1/450 VA dan R1/900 VA dikenakan biaya Rp0/bulan atau gratis di mana sebelumnya Rp16.000.
- Lanjut, R1M/900 VA dikenakan tarif Rp15.000/bulan, turun dari Rp16.000–Rp24.000.
- Untuk R1/1300 VA dikenai tarif Rp20.000/bulan, turun dari Rp16.000–Rp24.000.
- Lalu, R1/2200 VA dikenakan tarif Rp30.000/bulan turun dari Rp32.000–Rp48.000.
- R1/3500–5500 VA dikenakan tarif Rp50.000/bulan yang sebelumnya. Rp32.000–Rp48.000.
- Terakhir, R1/6600 VA ke atas dikenakan tarif Rp135.000/bulan, iuran ini naik dari sebelumnya hanya Rp48.000–Rp64.000.
Ferdy mengatakan, klasifikasi tarif mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 dan disesuaikan dengan kemampuan bayar pelanggan serta kondisi rumah tangga.
Saat ini, kata Ferdy, penjabaran teknis aturan iuran sampah ini masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pelayanan kebersihan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah.
Di mana, pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” tutup Ferdy. (Shasa/B)