MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar menggelar workshop implementasi produk hukum daerah, Kamis (22/5) di Hotel Grand Tulip Makassar. Kegiatan ini dihadiri tenaga ahli pemerintah kota, ketua RT/RW se-Kota Makassar, serta jajaran Bagian Hukum Pemkot Makassar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawaty, menjadi Salah satu narasumber utama dalam workshop tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum di daerah.
"Ada empat faktor utama yang menentukan efektivitas hukum, yaitu faktor hukum itu sendiri berupa peraturan perundang-undangan, faktor aparat penegak hukum, ketersediaan sarana prasarana, serta budaya masyarakat," jelasnya
Heny menguraikan teori H.C. Kelman tentang tiga tingkat kepatuhan hukum masyarakat. Pertama, compliance yaitu kepatuhan karena takut sanksi. Kedua, identification yang muncul untuk menjaga hubungan baik dengan orang lain. Ketiga, internalization yaitu kepatuhan karena memahami tujuan dan manfaat aturan tersebut.
"Internalization adalah bentuk kepatuhan tertinggi karena masyarakat benar-benar memahami esensi dari aturan yang ada," tambahnya.