Kasus Praktik Aborsi yang Melibatkan ASN dan Mahasiswi di Makassar Seret Mantan Bos Apotek

  • Bagikan
Lokasi tempat janin hasil aborsi dikuburkan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus praktik aborsi ilegal di Kota Makassar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas hingga mahasiswi S2 terus didalami Polda Sulsel. Setelah menangkap empat orang terduga pelaku, Polisi kembali menangkap seorang wanita lansia berinisial HT (56) terkait dengan sindikat tersebut. 

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki mengatakan, HT saat ini masih diamankan di Mapolda Sulsel untuk dimintai keterangan alias masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

"Sudah terima (diamankan) lagi satu orang. Sekarang sudah di Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan," kata Kompol Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025) sore.

Ia menyebut, pelaku diamankan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel di sekitar wilayah Kecamatan Panakkukang, pada Rabu (29/5/2025) lalu.

Terpisah, Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan menjelaskan bahwa pelaku HT diduga kerap menyalurkan obat penggugur kandungan kepada pelaku lainnya yang sudah lebih dulu diamankan Polisi. 

"Penjual obat, dia menyalurkan obat (penggugur)," ujar Dendi.

Dendi menyebut, HT merupakan mantan bos salah satu apotik yang ada di wilayah Kota Makassar. Atas dasar itulah pelaku dengan mudah mendapatkan obat-obatan keras atau penggugur kandungan karena telah memiliki jaringan sebagai pemilik apotik.

  • Bagikan