TAKALAR, RAKYATSULSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar menertibkan empat lapak liar yang berdiri di halaman Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), tepatnya di depan Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Senin (2/6/2025).
Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut dibangun tanpa izin resmi di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
“Penertiban ini kami lakukan karena bangunan berdiri di atas lahan pemerintah dan sudah dalam kondisi kumuh. Sebelumnya kami sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik lapak, namun tidak diindahkan,” jelas Muh. Idil Akbar, Pelaksana Tugas Kasi Trantibum Satpol PP Takalar, didampingi Kasi Operasional Trantibum, Haeruddin Hasyim.
Lebih lanjut, Muh. Idil Akbar menyampaikan bahwa selain berada di area Dinas Sosial, bangunan liar tersebut juga memanfaatkan sebagian lahan yang termasuk dalam kawasan rumah dinas dokter RS H. Padjonga Daeng Ngalle.
“Kami telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Karena tidak ada tindakan dari mereka, maka kami terpaksa turun tangan langsung,” tegasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kebersihan di area fasilitas publik Kabupaten Takalar. (Tiro)