Suami Fenny Frans Divonis 18 Bulan Bui, Jaksa Ajukan Banding

  • Bagikan
Suasana sidang Mustadir daeng Sila dengan agenda pembacaan vonis di PN Makassar, Selasa (3/6/2025)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel memastikan akan mengambil upaya hukum lanjutan terhadap putusan atau vonis Mustadir DG Sila, terdakwa kasus skincare mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim pada perkara ini, Angeliky Handajani Day, di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) siang, Mustadir DG Sila dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk itu, JPU akan melayangkan banding. Mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yakni 4 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

"Ya mau tidak mau harus banding. Karena itu sudah dijalankan upaya hukumnya. Karena tuntutan kan 4 tahun, putusan itu sudah dibawa dari tuntutan kami sebetulnya. Makanya kami akan melakukan upaya hukum, banding itu," kata Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa, usai sidang digelar.

Ia juga menjelaskan bahwa pasal yang dijadikan dasar oleh hakim dalam memvonis suami Fenny Frans (FF) sudah sesuai dengan dakwaannya. Hanya saja, salah satu pasal dalam dakwahnya terkait perlindungan perusahaan tidak terbukti dan yang terbukti menurut hakim yaitu pasal penggantinya atau subsider.

Meski begitu, Parawansa mengaku tetap menghargai dan menghormati putusan hakim tersebut. 

"Itu kewenangan majelis hakim, kami cuma melakukan kewenangan kami di bidang penuntutan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, JPU Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

Sebelumnya diberitakan Rakyat Sulsel, terdakwa Mustadir DG Sila divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus skincare mengandung merkuri. Suami Fenny Frans (FF) itu dinilai terbukti memasarkan atau menjual produk kecantikan yang mengandung zat kimia berbahaya. 

Selain putusan pidana, Mustadir DG Sila juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Angeliky membacakan putusannya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan Mustadir DG Sila menurut pertimbangan hakim karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati dalam menjalankan usahanya. Sebagaimana diketahui, terdakwa merupakan owner atau Direktur CV. Fenny Frans. 

Sementara hal yang meringankan Mustadir DG Sila karena hakim menilai selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat, dan kurang hati-hati dan perbuatan terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ungkap hakim. (isak pasa'buan/B)

  • Bagikan