JAKARTA, RAKYATSULSEL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Mentan Amran mengumumkan pemecatan terhadap dua oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
“Ada dari internal yang bertindak tercela. Aku sudah pecat. Menipu, meminta uang Rp27 miliar. Kemudian ada direktur yang menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp2 miliar. Kami copot dan kami proses hukum,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Mentan Amran menjelaskan bahwa oknum tersebut menjanjikan kepada pihak luar bahwa mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar di Kementan asalkan memberikan sejumlah uang di awal.
Dari permintaan awal Rp27 miliar, sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra. Oknum tersebut bahkan melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya.