Kemenkum Sulsel Monitoring Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Enrekang dan Sidrap

  • Bagikan

Menanggapi keterbatasan jumlah notaris di Enrekang yang hanya satu orang, tim Kemenkum Sulsel menyarankan agar dapat dipertimbangkan penggunaan notaris dari wilayah kabupaten/kota terdekat untuk mendukung percepatan proses.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Juni 2025 akan dilaksanakan evaluasi progres pelaksanaan. Jika tidak menunjukkan kemajuan signifikan, Dinas Koperasi Kabupaten Enrekang akan mengambil langkah - langkah Percepatan.

Saat ini diKabupaten Enrekang sebanyak 6 KDMP/KKMP telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Sidrap pada pukul 12.30 WITA. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sidrap, Rohady, melaporkan capaian yang cukup menggembirakan.

Dari total 106 desa/kelurahan di Sidrap, sebanyak 33 KDMP/KKMP telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Saat ini masih terdapat 2 desa dan 15 kelurahan yang belum menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi, sementara 48 dokumen yang telah lengkap sedang dalam proses pendaftaran.

  • Bagikan