Berangkat ke MK, Ini yang dibawa KPU Sulsel Untuk Hadapi Gugatan RMB-ATK 

  • Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung besok, Selasa (17/6/2025).

Adapun sidang dengan agenda terkait Pemeriksaan Pendahuluan ini akan digelar pada pagi hari, tepatnya pukul 08:00 Wib, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Untuk itu, seluruh persiapan teknis, termasuk sejumlah alat bukti dan jawaban atas gugatan RMB-ATK ikut disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan jajaran.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto juga menjelaskan, dalam sidang ini pihak KPU Sulsel dan jajaran hanya membawa sejumlah berkas untuk menjawab gugatan RMB-ATK.

Ia menyebut, dalam perkara ini berkas yang akan dibawa ke MK hanya sedikit, mengingat yang dipersoalkan RMB-ATK hanyalah masalah pengumuman Akhmad Syarifuddin (Ome) bahwa pernah dipidana, juga terkait laporan pajak Naili.

"Persuratan ji, tergantung gugatannya. Kan gugatannya cuman itu masalah pengumuman terpidana Ome dengan pajak (Naili)," kata Romy saat diwawancara via telepon, Senin (16/6/2025).

Romy menjelaskan, berbeda jika gugatan itu terkait masalah perselisihan hasil Pilkada. Berkas atau alat bukti yang dibawa ke persidangan lebih banyak dikarenakan seluruh hasil suara mulai dari tingkat PPS hingga tingkat KPU kota harus disiapkan. Bukti yang dibawa itu disebut bisa hingga belasan box container. 

"Inikan bukanji hasil yang digugat, beda kalau hasil yang digugat, itu bisa ber container (berkas) yang dibawa. Inikan tidak ji, karena masalah pencalonan ji dia permasalahkan. Ituji masalah pengumuman narapidana dengan surat pajak Naili. Itukan tidak perluji (gunakan box container)," sebutnya.

"Kecuali kalau yang digugat hasil suara, itukan kita ambil hasilnya dari tingkat PPS, dari tingkat kecamatan, kemudian rekap tingkat kota kita lampirkan semua dengan C hasil," sambungnya.

Meski begitu, Romy menyebut persiapan teknis lain seperti printer dan lainnya akan disimpan pihaknya selama persidangan di MK berlangsung. Hal tersebut disiapkan mengingat ada beberapa berkas yang tiba-tiba dibutuhkan dan harus di print secepatnya.

"Nda adaji box container yang dibawa, cuman memang barangkali yang akan dibawa perlengkapan admistrasi, seperti print dan lainnya. Karena banyak mau di print malasah kuasa hukum dan lainnya," ungkap Romy. 

Sementara untuk sidang Pemeriksaan Pendahuluan besok di MK, Romy menyebut pihak KPU Sulsel akan diwakili Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati dan Ahmad Adiwijaya. Mengingat dalam surat undangan sidang yang dikirim pihak MK disampaikan pembatasan peserta.

Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini, pihak MK hanya mengizinkan maksimal dua orang untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang, baik dari pihak pemohon, termohon, maupun pihak lainnya. Alasannya dikarenakan keterbatasan tempat dalam persidangan.

"Dari KPU Ibu Upi sama Pak Adi. Bu Upi sebagai Kadiv Hukum, dan pak Adi sebagai Divisi Teknis. Karena yang dipermasalahkan inikan masalah administrasi pencalonan," ujarnya.

Sementara Romy dan komisioner lainnya, baik dari KPU Sulsel maupun KPU Palopo, disebut tetap akan berangkat ke Jakarta dan menghadiri sidang di gedung MK, meskipun nantinya memantau jalannya sidang dari ruangan lain. 

"Tetap ke Jakarta, cuman di luar, ada layar monitor dan di ruangan itu kita sama-sama dengan ketua dan lainnya. Kita tetap memantau karena apapun hasilnya nanti kita tetap selalu diskusikan," tuturnya.

Adapun saat ditanyakan terkait jadwal penetapan calon pemenang PSU Pilkada Palopo, Romy menjawab masih menunggu hasil dari keputusan sengketa di MK. Ia mengatakan, keputusan atau hasil sidang ini kemungkinan akan selesai bulan ini, jika melihat jadwal sidang yang telah ditetapkan. 

"Jadi besok itu baru pembacaan gugatannya, di sidang selanjutnya itu pembelaan, kemudian dari pembelaan itu nanti diproses, apakah lanjut atau tidak. Kalau dilanjutkan masuk ke sidang pembuktian, selesai sidang pembuktian, masuk sidang putusan," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan