KPU Ragukan Gugatan RMB-ATK

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui kuasa hukumnya menegaskan permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas dan tidak berlandaskan hukum.

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (20/6/2025) siang.

Dalam sidang perkara nomor: 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Kuasa Hukum KPU Sulsel selaku termohon, Khairil Amin membacakan resume pokok-pokok dari jawaban termohon, yang pada pokoknya disebutkan bahwa termohon telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu dengan tepat.

"Menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil PSU calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024," kata Khairil dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Khairil menjelaskan, landasan hukum pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur Pasal 158 Ayat 2 huruf a sampai huruf d Undangan-Undang (UU) Pemilihan. Dimana, berdasarkan data agregat kependudukan Kota Palopo tahun 2024, terdaftar jumlah penduduk sebanyak 180.518 jiwa, sehingga ketentuan yang diatur dalam pasal diatas berlaku presentase perbedaan perolehan suaranya sebesar dua persen.

Ia juga menjelaskan bahwa pemohon atau RMB-ATK adalah peraih suara terbanyak ke tiga dalam pelaksanaan PSU Pilkada Palopo dengan perolehan suara sebanyak 11.021. Sementara peroleh suara terbanyak pertama adalah pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), sebanyak 47.349 suara.

Dengan begitu, kata Khairil, sesuai dengan aturan ambang batas pengajuan permohonan sebagai sarat formil untuk dapat diajukan dan diterimanya permohonan di Mahkamah Konstitusi adalah dua persen kali total suara sah, yakni 2 persen kali 93.697 suara, sama dengan 18.874 suara.

"Jumlah selisih suara antara pihak terkait (Naili-Ome) dengan pemohon (RMB-ATK) sebagai berikut, 47.349 dikurang 11.021, sama dengan 36.328 suara dan jika dipresentasikan sama dengan 38,78 persen. Artinya melebihi ketentuan ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga beralasan menurut hukum mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal stending dalam permohonan a quo," ungkap Khairil.

Atas dasar itulah, Khairil mewakili KPU sebagai pihak termohon menganggap permohonan yang diajukan RMB-ATK melalui kuasa hukumnya kabur atau tidak jelas. Apalagi, kata Khairil, dalam posisinya pemohon tidak menguraikan kesalahan yang dilakukan termohon atau KPU dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada PSU Pilkada Palopo.

"Pemohon hanya mempersoalkan terkait dengan hal-hal mengenai pelanggaran admistrasi calon yang tidak memenuhi syarat formil pencalonan," terangnya.

  • Bagikan