Kejari Selayar Pamer Uang Rp 2,24 M, Hasil Korupsi Jalan Bonerate-Sambali

  • Bagikan
Kejari Selayar Memamerkan Uang pengembalian hasil korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tumpukan uang hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun anggaran 2019, dipamerkan pihak penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur didampingi Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Kejari Selayar,  Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar, turun langsung memimpin kegiatan pengembalian uang kerugian negara ini.

Uang sebanyak Rp 2.240.642.100,00 itu dikembalikan oleh terpidana dalam kasus ini bernama Sucipto.

Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra mengatakan perkara terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025.

Dalam amar putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 Subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

"Serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18," ungkapnya.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan dengan  disetorkannya ke negara uang pengganti tersebut maka kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Bonerate-Sambali sebesar Rp2.240.642.016,18 telah dipulihkan 100 persen.

"Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara," ujar Jabal Nur. (Isak/B)

  • Bagikan