Tak Buat LKPDes, Aparatur Desa di Mare Bakal Tak Terima Tunjangan

  • Bagikan
Sejumlah aparatur/perangkat desa di Kecamatan Mare saat mengikuti kegiatan sosialisasi.

BONE, RAKYATSULSEL - Laporan kinerja perangkat desa adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengukur kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Fungsi Laporan ini adalah menyajikan informasi tentang capaian-capaian, indikator-indikator kinerja, masalah yang dihadapi, rencana aksi, anggaran, dan laporan keuangan. Laporan kinerja perangkat desa juga dapat digunakan sebagai acuan bagi perangkat desa dalam menyusun rencana pembangunan desa dan dalam melakukan evaluasi kinerja.

Sebagaimana yang dikemukakan Camat Mare, Andi Muhammad Hidayat Pananrangi. Bahkan putra asli Bumi Bolong Mare (nama lain Kecamatan Mare) ini, menegaskan bahwa, jika ada aparatur/perangkat desa yang malas berkantor dan tidak membuat Laporan Kinerja Perangkat Desa (LKPDes) akan mendapatkan sanksi.

"Aparatus desa harus rajin berkantor dan membuat laporan kinerja yang dipertanggungjawabkan ke kepala desa. Jika ada aparatur/perangkat desa yang kita dapatkan malas berkantor maka akan diberi sanksi. Baik sanksi lisan, tertulis dan sanksi paling berat adalah bakal kita tahan tunjangan/penghasilan lainnya," tegas Andi Muhammad Hidayat Pananrangi, Rabu (2/7/2025).

Ia menuturkan pula laporan kinerja perangkat desa harus mencakup informasi yang menggambarkan kinerja perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Mulai saat ini, tak ada lagi aparatur desa yang tidak memiliki laporan kinerja dan saya himbau kepada BPD untuk melakukan pengawasan. Aturannya sangat jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Di pasal 31 disebutkan jika kepala desa dan aparatur desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa," jelas Andi Muhammad Hidayat Pananrangi.

"Selain itu, setiap hari Jumat daftar hadir di kantor desa harus disetor ke kantor Camat," pungkasnya.

Penegasan Camat Mare, mendapatkan sambutan hangat dari semua kepala desa (kades) se Kecamatan Mare. Para kades sangat mendukung dan menyetujui kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kecamatan Mare terkait kehadiran dan laporan kinerja perangkat desa.

Seperti yang dikemukakan Kepala Desa (Kades) Lapasa, H. Andi Arifuddin, bahwa dengan adanya kebijakan yang diambil Pemerintah Kecamatan Mare, maka itu akan menjadi warning/peringatan bagi semua perangkat desa untuk lebih memaksimalkan kinerjanya dalam meningkatkan pelayanan. (Enal)

  • Bagikan