JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Aktivis dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Andi Sofyan Hakim meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Jeneponto ataupun Polda Sulsel untuk turun langsung memeriksa izin penambangan di Kecamatan Tarowang, Jeneponto.
"Saya berharap dan meminta APH turun ke Tarowang untuk memeriksa aktivitas dan izin penambangan di sana. Saya telah menerima laporan masyarakat dan data-data terkait aktivitas yang merugikan lingkungan ini," kata dia, Kamis (3/7).
Menurutnya, pengakuan pengusaha tambang soal izinnya yang belum resmi atau ilegal bisa menjadi pintu masuk APH melakukan penindakan. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak panjang bagi kehidupan masyarakat sekitar.
"Aktifitas penambangan ini saya rasa perlu ditutup. Jika APH turun langsung, mereka akan melihat bukit dan sungai yang dirusak. Saya menduga tidak ada kajian dampak lingkungan yang serius, sehingga terjadi pembiaran," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, H Seorang pengusaha dari Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto diduga miliki dua tambang ilegal yang saat ini beroperasi di bukit pemukiman warga dan sungai.
Tambang galian C material timbunan diduga ilegal berlokasi di Desa Allu Tarowang dan satu tambang galian C yang beroperasi di sungai Desa Tarowang.
Saat dikonfirmasi pemilik kedua tambang tersebut, H mengakui kedua tambang milikinya belum memiliki izin resmi, dia mengaku satu tambang yang dia kelola saat ini masih meminjam perusahaan milik orang lain.
“Kalau ini yang di bukit pinjam perusahaan untuk pengurusan izin tapi yang sungai yang PT sendiri,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (26/6) lalu.
Dia juga mengaku bahwa izin menambang sungai yang dilakukan saat ini telah mendapatkan izin dari provinsi namun tidak jelas kebenaran izin tersebut. “Dianu di Provinsi, pertambangan, tidak tahu itu dimana mengurus,” kata dia.
Diketahui tambang galian C material timbunan kini beroperasi di dekat pemukiman warga lebih parahnya lagi ditemui dilapangan proses menambang yang dilakukan tepat pada bukit dibelakang rumah penduduk yang kapan saja dapat mengancam keamanan penduduk sekitar.
Dia juga mengaku proses menambang galian C material timbunan miliknya telah beroperasi sejak lama. “Ini lama mi yang timbunan di pemukiman,” kata dia.
Kepemilikan dua alat berat juga yang kini beroperasi di dua lokasi tersebut diakui milik H pengusaha tersebut. “Iye (dua),” kata dia
Dijelaskan material yang dihasilkan dari proses tambang digunakan untuk bahan dijual kembali sebagai pondasi rumah atau bahan material pembangunan.
“Timbunan anu ji itu untuk pondasi rumah ji, (yang di sungai) ya begitu juga untuk kebutuhan-kebutuhan pondasi begitu ji,” kata dia. (Jet)