JAKARTA, RAKYATSULSELM – Kementerian Agama (Kemenag) memberi teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang tetap memberangkatkan rombongan jemaah umrah pada 30-31 Desember 2021 lalu.
Hal tertuang dalam surat bernomor B-31004/DJ/DT.II.IV/Hj.09/12/2021 serta pernyataan sikap dan teguran. Surat itu turut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief pada 31 Desember 2021.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin sudah membenarkan surat teguran Kemenag terhadap AMPHURI tersebut.
“Kementerian Agama menegur AMPHURI dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya,” kata Hilman dalam surat tersebut yang dikutip Senin (3/12).
Surat itu turut menjelaskan bahwa Kementerian Agama menyayangkan keberangkatan umrah pada tanggal 30 Desember 2021 yang dilakukan AMPHURI. Sebab, hal tersebut menjadi praseden buruk bagi terkait dengan imbauan Presiden dan Arahan Menteri Agama.
di luar, pemerintah dengan para Asosiasi PPIU telah melaksanakan rapat secara online pada hari Jumat, 17 Desember 2021. Rapat itu digelar untuk menyikapi imbauan Presiden dan Menteri Agama untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
Berdasarkan rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Nomor B 20042/DJ/DT.II 3/HJ.09/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tahun 1443H. Surat itu antara lain meminta seluruh PPIU untuk menunda keberangkatan ibadah umrah pada bulan Desember 2021.
Namun, Kemenag melihat AMPHURI justru mengorganisasi anggotanya untuk melakukan uji coba ibadah umrah sendiri dan berangkat pada 30 Desember 2021. Hal itu dianggap pertimbangan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama.
“Kementerian Agama menyatakan mengecewakan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dengan para Asosiasi PPIU,” bunyi surat tersebut.(cnn/*)